Sekapur Sirih Bursakerjadepnaker Menyambut CPNS

Mulai Tanggal 19 September 2018, portal Sistem Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) (SSCN) yang memfasilitasi pendaftaran seleksi CPNS Tahun Anggaran 2018 bisa diakses publik. Lowongan CPNS yang dibuka pemerintah tahun ini sebanyak 238.015 formasi. Dalam awal pembukaan portal SSCN ini, calon pelamar CPNS bisa mulai mendalami informasi mengenai syarat dan formasi jabatan yang sudah tertera di laman https://sscn.bkn.go.id. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan pendaftaran online untuk peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) dibuka paling cepat pada 26 September 2018. Setelah pelamar CPNS melakukan pendaftaran online akan diseleksi oleh verifikator di instansi masing masing, bukan di BKN, dalam 2-3 minggu ke depan. Hasil seleksi administrasi ini akan diumumkan pada 16 Oktober. Setelah peserta dinyatakan lulus tes administrasi, satu minggu setelahnya akan dilaksanakan tes seleksi kompetensi dasar (SKD), baru kemudian tes seleksi kompetensi bidang (SKB).

Panselnas melalui program rekrutmennya saat ini membuka cpns terbaru pada bulan tahun 2018 untuk mencari calon – calon tenaga kerja yang siap diterjunkan ke setiap lini atau divisi kerja dalam perusahaan yang sedang membutuhkannya saat ini. Dengan diadakannya rekrutmen atau lowongan kerja ini perusahaan berusaha mencari individu yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan dan tentunya sesuai juga dengan minat dan harapan dari para pencari kerja karena dengan adanya hubungan yang baik antara tenaga kerja dan perusahaan akan tercipta suasana kondusif di lingkungan perusahaan. Adapun dibawah ini adalah jabatan yang tersedia pada peluang kerja kali ini yang dibuka oleh pihak perusahaan dengan kualifikasi sebagai berikut.


Sekapur Sirih Bursakerjadepnaker Menyambut CPNS Terbaru 2024


Rekrutmen CPNS :

Berikut adalah Informasi Universal terkait Proses seleksi, Kriteria Pelamar dan Persyaratan Pelamar menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Informasii ni bersifat general untuk semua Instansi yang membuka Formasi CPNS 2018, tetapi akan ada beberapa syarat tambahan yang disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan. Oleh karena itu pelamar diharapkan meneliti dan memantau setiap informasi yang di publikasikan oleh instansi terkait.

PROSES SELEKSI

Proses seleksi dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap, meliputi:

  1. seleksi administrasi, dilaksanakan bagi pelamar yang telah memenuhi persyaratan tata cara pendaftaran
  2. seleksi kompetensi dasar (SKD), dilaksanakan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan (MP) seleksi administrasi. SKD dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dengan cakupan materi meliputi :
    1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
    2. Tes Inteligensia Umum (TIU)
    3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
  3. seleksi kompetensi bidang (SKB), dilaksanakan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan (MP) seleksi kompetensi dasar (SKD)

KRITERIA PELAMAR

  1. Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukkan bagi pelamar dengan kriteria sebagai berikut :
    1. Pelamar formasi putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (Cumlaude) adalah pelamar lulusan minimal jenjang pendidikan Strata 1 dengan kriteria :
      1. lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri berpredikat dengan pujian (cumlaude) dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/unggul dan Program Studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan, dibuktikan dengan keterangan “lulus dengan pujian (cumlaude)” pada ijazah atau transkip nilai
      2. lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya (setara dengan cumlaude) dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
    2. Pelamar formasi penyandang disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas (Jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami wajib dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dokter) dengan kriteria :
      1. mampu melihat, mendengar, dan berbicara dengan baik
      2. mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran, dan berdiskusi
      3. mampu berjalan dengan menggunakan alat bantu jalan selain kursi roda
    3. Pelamar formasi putra/putri Papua dan Papua Barat, adalah pelamar yang merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak atau ibu) asli Papua, dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.
    4. Pelamar umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana huruf a, b, dan c.
  2. Pelamar sebagaimana angka 1 (satu) wajib memenuhi persyaratan pelamaran

PERSYARATAN PELAMAR

Persyaratan Umum

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  2. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun pada tanggal 26 September 2018 dan setinggi-tingginya 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2018
  3. Sehat jasmani, rohani serta tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), yang dibuktikan dengan surat keterangan NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat
  4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS / Anggota TNI / Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain, baik instansi di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah dan Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)

Persyaratan Khusus :

Bagi pelamar jenis formasi putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (cumlaude) berlaku persyaratan khusus sebagai berikut.

  1. Pelamar lulus S1/D-IV dengan predikat cumlaude/summa cumlaude dari program studi yang terakreditasi A pada lembaga Perguruan Tinggi Negeri atau swasta yang terakreditasi A oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun ijazah dikeluarkan.
  2. Pelamar lulus S1 dengan predikat cumlaude/summa cumlaude dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya (setara dengan cumlaude) dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Bagi pelamar jenis formasi umum, penyandang disabilitas, dan Putra/putri Papua dan Papua Barat berlaku persyaratan khusus sebagai berikut:

  1. mendapatkan ijazah D-III atau S1/D-IV dari Perguruan Tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), atau mendapatkan penyetaraan ijazah D-III atau S1/D-IV dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri
  2. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) D-III atau S1 paling rendah 2,75 (dibuktikan dengan transkip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan).

Syarat Bagi Pelamar CPNS eks Honorer K-II :

  • Usia maksimal 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018 dan bekerja terus menerus sampai saat ini.
  • Bagi tenaga pendidikan minimal berijazah S1 yang diperoleh sebelum seleksi tenaga honorer K-II pada tanggal 3 November 2013
  • Bagi tenaga kesehatan minimal berijazah D-III yang diperoleh sebelum seleksi tenaga honorer K-II pada tanggal 3 November 2013.
  • Memiliki tanda bukti nomor ujian tenaga honorer K-II Tahun 2013 serta dilengkapi dokumen administrasi kependudukan KTP

Pengiriman Lamaran :

  • Batas usai yang di tentukan di atas dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 tahun. Jabatan tertentu sebagaimana dimaksud itu ditetapkan oleh Presiden.
  • Penyampaian semua persyaratan pelamaran CPNS 2018 paling lama 10 hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi

Pendaftaran paling lambat pada : Rabu, 31 Oktober 2018  EXPIRED