Direktorat Perencanaan Makro dan Analisis Statistik Kementerian PPN/Bappenas mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan perumusan kerangka ekonomi makro, serta pengoordinasian, perumusan, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan makro dan analisis statistik.
Dibawah ini merupakan beberapa informasi yang telah kami himpun mengenai lowongan kerja bulan Desember 2021 terbaru dari sumber informasi lowongan kerja terpercaya, semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi pembaca yang sedang mencari pekerjaan.
Lowongan Kerja Direktorat Perencanaan Makro dan Analisis Statistik Kementerian PPN/Bappenas
Lowongan Kerja Dinas Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Dinas Perhubungan merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di bidang perhubungan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui SEKDA. Dinas Perhubungan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang perhubungan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Lowongan Kerja Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian
Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang persandian, dan urusan pemerintahan bidang statistik yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Lowongan Kerja Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
Dinas Perhubungan merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di bidang perhubungan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui SEKDA. Dinas Perhubungan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang perhubungan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Lowongan Kerja Dinas Kesehatan Kota Depok
Dinas Kesehatan Kota Depok sebagai salah satu perangkat Daerah Kota Depok yang diresmikan melalui penetapan Surat Keputusan Walikota Depok Nomor 9 Tahun 1999 tanggal 18 Mei 1999 serta seiring dengan pembentukan Pemerintah Kota Depok yang ditetapkan berdasarkan Undang-undang No. 15 Tahun 1999, mempunyai tugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah di bidang kesehatan.
