Balai Pengelola Kereta Api dibawah naungan Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sarana dan prasarana kereta api. Dalam melaksanakan tugasnya, Balai Pengelola Kereta Api menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan perencanaan dan pelaksanaan perawatan dan peningkatan fasilitas sarana dan prasarana kereta api ringan
- Perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan sarana dan prasarana kereta api ringan, penyusunan grafik perjalanan kereta api ringan, dan kemitraan
- Penyusunan dan pengusulan tarif pelaksanaan pemanfaatan
- Penyusunan petunjuk teknis dan/atau Standar Operasional Prosedur pengelolaan kereta api ringan
- Penyusunan rencana program dan anggaran
- Pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia, kearsipan, hubungan masyarakat, hukum, kerja sama, teknologi informasi, dan data, serta pengelolaan Barang Milik Negara
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan