balai pengelola kereta api (bpka)
Balai Pengelola Kereta Api dibawah naungan Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sarana dan prasarana kereta api. Dalam melaksanakan tugasnya, Balai Pengelola Kereta Api menyelenggarakan fungsi :

  • Penyusunan perencanaan dan pelaksanaan perawatan dan peningkatan fasilitas sarana dan prasarana kereta api ringan
  • Perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan sarana dan prasarana kereta api ringan, penyusunan grafik perjalanan kereta api ringan, dan kemitraan
  • Penyusunan dan pengusulan tarif pelaksanaan pemanfaatan
  • Penyusunan petunjuk teknis dan/atau Standar Operasional Prosedur pengelolaan kereta api ringan
  • Penyusunan rencana program dan anggaran
  • Pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia, kearsipan, hubungan masyarakat, hukum, kerja sama, teknologi informasi, dan data, serta pengelolaan Barang Milik Negara
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan

Baca selengkapnya