PT Rekind Daya Mamuju (RDM) adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pembangkitan tenaga listrik. RDM merupakan Independent Power Producer (IPP) yang didirikan dengan tujuan untuk membangun, memiliki dan mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Uap dengan kapasitas 2×25 MW yang berlokasi di Desa Belang-belang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat. RDM adalah anak perusahaan dari PT Rekayasa Industri, yang didirikan dalam bidang ketenagalistrikan yang meliputi-kegiatan pembangkitan, penjualan, penyaluran daya listrik kepada konsumen masyarakat, perusahaan, instansi-instansi pemerintah/swasta) dan usaha-usaha lain yang terkait dalam pembangkitan tenaga listrik. Perusahaan ini didirikan pada tanggal 21 Februari 2013 dengan prosentase kepemilikan saham 90% dimiliki oleh PT Rekayasa Industri dan 10% dimiliki oleh PT PLN Nusantara
Power Construction.
Baca selengkapnya
Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM merupakan sebuah lembaga di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia. Fungsi dan tugas badan ini menyerupai fungsi dan tugas Food and Drug Administration (FDA) di Amerika Serikat. Fungsi BPOM diantaranya, Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan, Pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
Baca selengkapnya
Perum Jamkrindo atau Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia pada jaman dahulu disebut Perusahaan Umum Sarana Pengembangan Usaha, disingkat Perum Sarana merupakan perusahaan penjaminan kredit di Indonesia yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perusahaan ini mengambil fokus bisnis penjaminan kredit pada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi (UMKMK) yang dilandasi dari kondisi riil perkembangan koperasi yang masih cukup tertinggal dibandingkan dengan dua pelaku ekonomi lainnya (BUMN dan Swasta), Pemerintah mendirikan Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK) pada tahun 1970 yang dalam perkembangannya diubah menjadi Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi (Perum PKK) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 tanggal 23 Desember 1981, yang kemudian disempurnakan dengan PP No. 27 tanggal 31 Mei 1985.
Baca selengkapnya