PT Rekind Daya Mamuju (RDM) adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pembangkitan tenaga listrik. RDM merupakan Independent Power Producer (IPP) yang didirikan dengan tujuan untuk membangun, memiliki dan mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Uap dengan kapasitas 2×25 MW yang berlokasi di Desa Belang-belang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat. RDM adalah anak perusahaan dari PT Rekayasa Industri, yang didirikan dalam bidang ketenagalistrikan yang meliputi-kegiatan pembangkitan, penjualan, penyaluran daya listrik kepada konsumen masyarakat, perusahaan, instansi-instansi pemerintah/swasta) dan usaha-usaha lain yang terkait dalam pembangkitan tenaga listrik. Perusahaan ini didirikan pada tanggal 21 Februari 2013 dengan prosentase kepemilikan saham 90% dimiliki oleh PT Rekayasa Industri dan 10% dimiliki oleh PT PLN Nusantara
Power Construction.
Baca selengkapnya
PT Krakatau Posco merupakan Pabrik baja hasil joint venture antara PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KS), dengan Pohang Iron & Steel Company (Posco), di Cilegon, Banten. Diresmikan oleh Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 23 Desember 2013. Perbandingan kepemilikan antar kedua perusahaan dimulai dengan 70% untuk POSCO dan 30% untuk PT Krakatau Steel, yang akan bertambah menjadi 45% satu tahun setelah Final Acceptance Certificate (FAC) dengan cara membeli 15% saham dari POSCO, sehinga kepemilikan saham menjadi 55 % : 45%. Kapasitas produksi pabrik baja terpadu adalah 6 juta ton per tahun yang dibagi dalam 2 tahap, masing-masing dengan kapasitas 3 juta ton. Pabrik baja patungan ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan baja Tanah Air, meningkatkan perekonomian Indonesia, serta memperluas lapangan pekerjaan.
Baca selengkapnya
PT Jasa Raharja (Persero) disingkat Jasa Raharja adalah sebuah perusahaan Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) yang bergerak di bidang asuransi sosial. Berdirinya Jasa Raharja memiliki sejarah yang tidak terlepas dari adanya peristiwa pengambil alihan atau nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda oleh Pemerintah RI. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah terdapat 8 (delapan) perusahaan asuransi yang ditetapkan sebagai Perusahaan Asuransi Kerugian Negara (PAKN) dan sekaligus diadakan pengelompokan dan penggunaan nama perusahaan. Keempat perusahaan tersebut di atas digabung dalam satu Perusahaan Asuransi Kerugian Negara (PAKN) Ika Karya.
Baca selengkapnya

Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam atau Persero Batam adalah sebuah perusahaan yang melaksanakan pembangunan dan/atau melaksanakan pembiayaan pembangunan prasarana dan sarana-sarana lainnya yang diperlukan untuk menunjang kegiatan-kegiatan industri arus lalu lintas barang dan perdagangan, serta sarana prasarana pelabuhan laut dan udara di Pulau Batam. Sebagai suatu Kawasan Industri Berikat (Bonded Zone) yang didirikan pada tahun 1971 ditetapkan suatu kelembagaan yang ditugasi untuk melaksanakan dan mengembangkan Daerah Industri Pulau Batam yaitu: Badan Pengawas Daerah Industri Pulau Batam, Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam (Otorita Batam) dan Perusahaan Perseroan Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero Batam), khusus untuk Persero Batam sebagai satu-satunya perseroan atau Badan Usaha Milik Negara maka dikeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 1973 tentang penyertaan modal negara untuk pendirian perusahaan perseroan sekaligus maksud dan tujuan perseroan didirikan.
Baca selengkapnyaKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonsia adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian ini dipimpin oleh seorang Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang sejak 23 Oktober 2019 dijabat oleh Abdul Halim Iskandar. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Baca selengkapnya
PT PGAS Solution adalah anak perusahaan dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk. yang menyediakan berbagai layanan di bidang Energi dan Infrastruktur.
Baca selengkapnya
PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) adalah perusahaan BUMN yang bergerak dalam Industri perdagangan komoditi perannya sebagai pusat penjaminan dan penyelesaian transaksi. PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) atau KBI bergerak di bidang usaha Kliring Penjaminan dan Penyelesaian Transaksi Perdagangan Berjangka dan Derivatif lainnya, sekaligus sebagai Pusat Registrasi Sistem Resi Gudang, Penjaminan dan Penyelesaian Transaksi Pasar Fisik Komoditas, serta pengelola (administrator) Sistem Pengawasan Tunggal dalam Sistem Pedagangan Alternatif yang selanjutnya di sebut SPT-SPA.
Baca selengkapnya
Direktorat Kesehatan dan Gizi Masyarakat Kementerian PPN/Bappenas mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang kesehatan dan gizi masyarakat.
Baca selengkapnya
PT Mitra Utama Madani (PT MUM) merupakan afiliasi dari PT Permodalan Nasional Madani (PT PNM) yang didirikan pada tanggal 6 Agustus 2008 di Jakarta. PT MUM didirikan guna memenuhi kebutuhan tenaga kerja profesional serta dedikasi yang tinggi sebagai perusahaan yang bergerak di bidang penyedia jasa tenaga alih daya untuk mendukung kegiatan operasional perusahaan yang bertujuan mendukung pertumbuhan bisnis di Indonesia.
Baca selengkapnya
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) adalah lembaga teknis daerah dibidang penelitian dan perencanaan pembangunan daerah yang dipimpin oleh seorang kepala badan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur/Bupati/Wali kota melalui Sekretaris Daerah. Badan ini mempunyai tugas pokok membantu Gubernur/Bupati/Wali kota dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dibidang penelitian dan perencanaan pembangunan daerah.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah di bentuk berdasarkan pertimbangan:
- Bahwa dalam rangka usaha peningkatan keserasian pembangunan di daerah diperlukan adanya peningkatan keselarasan antara pembangunan sektoral dan pembangunan daerah.
- Bahwa dalam rangka usaha menjamin laju perkembangan, keseimbangan dan kesinambungan pembangunan didaerah, diperlukan perencanaan yang lebih menyeluruh, terarah dan terpadu
Baca selengkapnya
PT Len Telekomunikasi Indonesia (PT LTI) merupakan Badan Usaha Pelaksana (BUP) yang ditugaskan untuk melaksanakan proyek Pembangunan dan Pengelolaan Jaringan Tulang Punggung Serat Optik Palapa Ring Paket Tengah. PT LTI mempunyai peran strategis karena PT LTI turut serta dalam menjaga kedaulatan negara dan membangun kesejahteran masyarakat. Sehingga PT LTI perlu dipertimbangkan sebagai pemain yang dipandang dalam dunia telekomunikasi nasional. Proyek Palapa Ring sendiri merupakan salah satu proyek yang telah lama digaungkan pemerintah. Jaringan palapa ring tidak hanya akan menyalurkan layanan internet berkecepatan tinggi, namun juga disebut akan menyatukan wilayah di Indonesia. Proyek ini terdiri dari 3 paket yaitu Paket Barat, Tengah dan Timur. Pembangunan Proyek Palapa Ring Tengah dikerjakan oleh PT Len Telekomunikasi Indonesia (LTI). Proyek tersebut telah selesai pada akhir 2018. Sepanjang 2.995 kilometer jaringan kabel serat optik berhasil menyambungkan 17 kabupaten dan kota.
Baca selengkapnyaLembaga Penjamin Simpanan atau yang disingkat LPS merupakan sebuah lembaga independen yang memiliki fungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. Badan ini dibentuk berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang ditetapkan pada 22 September 2004. Undang-undang ini mulai berlaku efektif 12 bulan sejak diundangkan sehingga pendirian dan operasional LPS dimulai pada 22 September 2005. Setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Republik Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS. LPS berfungsi menjamin simpanan nasabah bank dan turut aktif dalam menjaga stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya. Sejak tanggal 22 Maret 2007 dan seterusnya, nilai simpanan yang dijamin LPS maksimum sebesar Rp 100 juta per nasabah per bank, yang mencakup pokok dan bunga/bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah. Bila nasabah bank memiliki simpanan lebih dari Rp 100 juta maka sisa simpanannya akan dibayarkan dari hasil likuidasi bank tersebut.
Baca selengkapnya